Blangpidie - Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kedapatan turut menikmati dana Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Tunai Langsung (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementrian Sosial.
Padahal, dana ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Mirisnya, puluhan PNS di Abdya ini sudah menikmati Bansos ini sejak tahun 2020 lalu atau pasca Virus Covid-19 melanda dunia.
Kasus PNS menerima BLT dan PKH ini terungkap dari surat Kementrian Sosial RI yang menyurati Gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia untuk memerintahkan seluruh pegawai penerima bantuan mengembalikan dana tersebut, sebab bukan haknya.
Pj Bupati Abdya Darmansah membenarkan ada puluhan PNS di Kabupaten Abdya yang menikmati dana Bansos, namun dirinya tidak tahu persis nama-nama PNS ini.
"Soal itu (nama-nama dan kenapa bisa mereka dapat) tanyakan langsung kepada Kepala Dinas Sosial, saya hanya teken surat pengembalian dana Bansos yang sudah diterima para PNS ini," kata Pj bupati beberapa waktu lalu di pendopo bupati setempat.
Berdasarkan data yang diperoleh sebanyak 15.996 orang PNS menerima dana untuk sembako, BLT minyak goreng dan BLT BBM, sedangkan sebanyak 4.061 orang PNS menerima PKH. Jumlah itu sudah termasuk 50 orang PNS dari Kabupaten Abdya.
Kepala Dinas Sosial Abdya Drs Yusan Sulaili kepada media ini, Senin, 23 Januari 2023 membenarkan adanya 50 orang PNS di Kabupaten Abdya yang menerima Bansos yang disalurkan melalui Kementrian Sosial.
"Iya ada sekitar 50 orang PNS di Abdya yang menikmati dana Bansos ,namun saya tidak bisa merincikan nama-nama penerima karena pihak Kementrian Sosial hanya mengirim nama dan alamat PNS, makanya kita surati keuchik (Kades) sesuai alamat PNS tersebut, karena keuchik yang tahu warganya," terang Yusan.
Lebih lanjut kata Yusan, PNS yang sudah telanjur menerima Bansos itu wajib mengembalikan dana kepada Kas Negara sesuai dengan kode billing yang diberikan Kementrian Sosial.
Diakui, dirinya tidak tahu PNS yang menerima bantuan itu, sebab data yang dikirim oleh Kementrian Sosial hanyalah nama dengan alamat tempat tinggal saja.
"Didata itu tidak dicamtumkan tempat berdinas sehingga kita tidak tahu PNS tersebut," sebutnya.
Disamping itu, Yusan Sulaili menyebutkan, dana yang harus dikembalikan ke Kas Negara bervariasi sesuai lama dana yang diterima dan bentuk bantuan yang diterima.
"Ada PNS yang harus mengembalikan dana mencapai tiga juta lebih berarti dia sudah terima bantuan selama tiga tahun," sebutnya.
Terkait hal itu lanjutnya, Pj Bupati Abdya Darmansah, sudah menandatangani surat Pengembalian Dana Bantuan Sosial yang ditujukan kepada seluruh keuchik di Kabupaten Abdya.
Isi surat itu adalah meminta PNS yang menerima dana tersebut yang tersebar di beberapa desa untuk segera mengembalikan dana kepada Kas negara seperti yang diperintahkan oeh Kementrian Sosial.
"Kita berharap PNS di Kabupten Abdya agar segera mengembalikan dana tersebut sesuai besaran yang sudah diterima," katanya. []