Daerah Selasa, 27 September 2022 | 21:09

Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Aceh

Lihat Foto Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Aceh Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Bea Cukai Provinsi Aceh memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal serta belasan liter minuman beralkohol.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai, Provinsi Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, rokok dan minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang Februari hingga Juli 2022.

"Ini hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang Februari hingga Juli 2022," kata Isnu Irwantoro dalam keterangannya, Selasa, 27 September 2022.

Ada pun rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut sebanyak 76.360 batang dan 18 liter minuman mengandung alkohol.

"Keseluruhannya perkiraan bernilai Rp 159,5 juta serta kerugian negara yang ditimbulkannya Rp 72,5 juta," sebut dia.

Isnu Irwantoro mengatakan penindakan kepabeanan dan cukai tersebut merupakan sinergitas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dan jajaran bersama Dinas Pertanian Perkebunan Aceh Satpol PP dam WH, Pomdam Iskandar Muda serta Instansi terkait lainnya.

"Kami terus meningkatkan sinergitas ini untuk memberantas peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, minuman beralkohol, dan lainnya ke Provinsi Aceh," sebutnya.

Pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan komitmen Bea Cukai memberantas peredaran rokok tanpa izin, karena peredaran rokok ilegal tersebut sangat merugikan penerimaan negara dari cukai.

"Penekanan peredaran rokok ilegal tersebut juga untuk meningkatkan pendapatan daerah dari bagi hasil cukai rokok serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya