Hukum Senin, 28 Juli 2025 | 18:07

Pungli Parkir Seret Kadishub Siantar jadi Tersangka

Lihat Foto Pungli Parkir Seret Kadishub Siantar jadi Tersangka Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Pematangsiantar - Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Julham Situmorang menjadi tersangka dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir tahun 2024.

Dugaan pungli tersebut berlangsung di kawasan parkir salah satu rumah sakit swasta di Kota Pematangsiantar. Nominal pungli sekitar Rp 48,6 juta.

Meski Julham mengaku bahwa duit itu sudah disetorkan ke kas daerah, namun Polres Pematangsiantar tetap menangani kasus ini, hingga Julham ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi bahkan sudah menyita duit tersebut sebagaimana diungkapkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak kepada wartawan pada Senin, 28 Juli 2025.

Kata dia, uang sebesar Rp 48, 6 juta disita sesuai dengan prosedur. “Penyitaan dilakukan berdasarkan izin pengadilan dan petunjuk dari Kejaksaan,” ujarnya.

BACA JUGA: Kadishub Siantar Curhat di Medsos, Mengaku Coba Diperas Polisi 200 Juta

Hal ini sekaligus membantah pernyataan Julham di media sosial Facebook, yang menyebut uang tersebut disetornya ke kas daerah. 

Namun kepala dinas pendapatan daerah menyerahkan itu ke Polres Pematangsiantar sebagai barang bukti, dan dilakukan tanpa melalui penetapan pengadilan.

Uang Rp 48,6 juta adalah hasil retribusi parkir di kawasan salah satu rumah sakit swasta di Pematangsiantar yang sempat dikumpulkan Julham. 

Kasus ini sudah P21. Saat polisi akan menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada 16 Juli 2025, Julham menghilang.

Julham berhasil diamankan polisi pada 28 Juli 2025 untuk kemudian akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. [] 

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya