Hukum Jum'at, 18 Maret 2022 | 11:03

Puntung Ganja, Xanax dan Aprazolam Jadi Barang Bukti Penangkapan Ojan Sisitipsi

Lihat Foto Puntung Ganja, Xanax dan Aprazolam Jadi Barang Bukti Penangkapan Ojan Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi. (Foto: Instagram/ohmyjons)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Polisi membeberkan barang bukti berupa puntung Ganja hingga pil terlarang jenis Xanax dan Aprazolam, dalam penangkapan musisi Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan vokalis grup band Sisitipsi atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut dipamerkan oleh penyidik dari Unit Reserse Narkoba jelang ekspose yang digelar di halaman depan Gedung Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat pagi, 18 Maret 2022.

Selain puntungan ganja dan obat-obatan penenang, beberapa lembar kertas papir dan resep dokter juga dipamerkan sebagai barang bukti.

Dalam gelar ekspose tersebut, Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi juga dihadirkan. Dia digiring dari ruang narkoba di lantai dua dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau.

Kendati begitu, Ojan tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada wartawan yang sudah menantinya sejak pagi.

Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi diringkus Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada Kamis dini hari, 17 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ojan Sisitipsi Ditangkap Polisi Atas Kasus Ganja dan Psikotropika

Baca juga: Musisi Jazz Berinisal MF Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba

Ojan ditangkap di lapangan parkir sebuah cafe di bilangan Blok M Jakarta Selatan, kemudian digiring ke Polres Jakbar untuk menjalani pemeriksaan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya