Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan Bahar Smith alias BS sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah yang mendukung penetapan BS sebagai tersangka.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam, 3 Januari 2022.
Dia menuturkan, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.
Sementara, pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Kombes Arief mengungkapkan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan.
Sebab, lanjutnya, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
Selain Bahar, sambung dia, pengunggah video ceramah yakni pria berinisial TR turut ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan kepada TR, serupa dengan Bahar Smith.
Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021 lalu.[]