Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku hingga saat ini belum bisa memberikan kesimpulan soal kematian Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), meskipun telah mendapatkan sejumlah catatan mendalam dari berbagai pihak.
"Kalau ditanya apakah kami bisa menyimpulkan, secara proses yang harus imparsial dan komprehensif kami tidak dibolehkan menyimpulkan sekarang," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Bahkan, katanya, setelah mendapatkan keterangan dari pihak keluarga korban, para ahli, dan Tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, Komnas HAM juga belum bisa memberikan kesimpulan karena masih membutuhkan sejumlah keterangan lainnya.
Dalam pertemuan bersama Pusdokkes Polri, Anam membenarkan sebuah fakta yang didapatkan sebelumnya telah terkonfirmasi oleh Komnas HAM. Temuan signifikan yang terkonfirmasi tersebut, ujar dia, khususnya soal skema waktu kematian Brigadir J, termasuk mengenai kondisi fisik jenazah.
"Peristiwanya menjadi lebih terang benderang," kata Anam.
Pada kesempatan itu, Anam tidak memberikan jawaban perihal apakah ada perbedaan keterangan yang diperoleh Komnas HAM dengan kepolisian. Namun, hal tersebut akan disampaikan saat lembaga itu memberikan kesimpulan.
Meskipun Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dari pihak keluarga korban, dokter forensik, dan ahli, khususnya soal luka pada tubuh Brigadir J, serta sudah bisa menarik titik kesimpulan, namun Anam masih menunggu proses autopsi ulang atau ekshumasi.
"Saat proses ekshumasi, kami akan datang," kata dia.
Setelah meminta keterangan Pusdokkes Polri, ujar dia, Komnas HAM akan mulai mengembangkan agenda-agenda lain, misalnya soal siber, digital forensik, telepon genggam, penggunaan senjata, dan lain sebagainya. []