News Jum'at, 14 November 2025 | 18:11

Purbaya Beri Peringatan Keras ke Pengemplang Pajak Rp 60 T: Jangan Main-main Sama Kita!

Lihat Foto Purbaya Beri Peringatan Keras ke Pengemplang Pajak Rp 60 T: Jangan Main-main Sama Kita! Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto:Istimewa)

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggencarkan penagihan utang pajak yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 60 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga saat ini baru Rp 8 triliun yang berhasil ditagih dari para pengemplang pajak.

"Sampai sekarang baru terkoleksi Rp 8 triliun, sebagian mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 November 2025. 

Utang sebesar Rp 60 triliun tersebut ditunggak oleh 200 wajib pajak. Menghadapi hal ini, Purbaya menyatakan pihaknya menargetkan dapat mengumpulkan setidaknya Rp 20 triliun hingga akhir tahun 2025. Sisanya akan dilakukan penagihan pada tahun berikutnya.

"Kemungkinan besar tertagih, mereka jangan main-main sama kita," tegas Purbaya dengan nada tegas, mengingatkan para pengemplang pajak untuk tidak bermain-main.

Kendala Penagihan: Angsur, Pailit, dan Kesulitan Keuangan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses penagihan ini. Kendala utama adalah permintaan angsur pembayaran dari para wajib pajak, yang jumlahnya mencapai 91 WP.

Kendala lainnya adalah pengemplang pajak yang mengalami pailit (27 WP), dan yang mengaku kesulitan keuangan (5 WP).

"Yang pengawasan penegakan hukum ada 4, yang sudah kita lakukan asset raising ada 5, yang sudah kita lakukan pencegahan beneficial owner-nya ada 29, dalam proses penyanderaan ada 1, proses tindak lanjut lainnya ada 59," beber Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa, 14 Oktober 2025. 

Dengan berbagai upaya penegakan hukum yang dilakukan, pemerintah optimis target penagihan pajak dapat tercapai, sekaligus memberikan efek jera bagi para pengemplang pajak.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya