Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berniat mengakhiri masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia menilai satuan tugas tersebut tidak memberikan hasil yang berarti dan justru menimbulkan kegaduhan.
“Untuk Satgas BLBI, saya masih dalam proses. Tapi kalau dilihat, sudah kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat,” ujar Purbaya dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Novotel Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurutnya, Satgas BLBI selama ini tidak memberikan dampak finansial signifikan bagi negara.
“Cuma bikin ribut saja, income-nya enggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri Satgas itu,” kata Purbaya tegas.
Meski begitu, Purbaya menyebut keputusan pembubaran belum final. Ia masih akan melakukan asesmen sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Pemerintah, katanya, perlu memastikan efektivitas lembaga semacam itu sebelum memperpanjang masa tugasnya.
Selain membahas soal Satgas BLBI, Purbaya juga menyinggung gugatan yang sempat dilayangkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan bernomor 308/G/2025/PTUN.JKT itu terkait Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.
Keputusan tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025, saat posisi Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani.
Namun, kata Purbaya, perkara itu kini telah selesai.
“Gugatan Mbak Tutut sudah dicabut, dan kita hormati,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya sudah bertemu langsung dengan Tutut untuk berdialog.
“Saya sudah ketemu dengan Mbak Tutut. Pada dasarnya, dia menghormati langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah,” kata Purbaya.[]