News Jum'at, 14 November 2025 | 18:11

Purbaya Ungkap Modus Under-Invoicing, Bea Cukai Diperintahkan Sambangi Perusahaan

Lihat Foto Purbaya Ungkap Modus Under-Invoicing, Bea Cukai Diperintahkan Sambangi Perusahaan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto:Antara)

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap praktik under-invoicing atau pencantuman harga di bawah nilai pasar pada barang impor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Surabaya.

Temuan ini didapatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa langsung dari kunjungan kerjanya pada Selasa, 11 November 2025. 

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperintahkan untuk mendatangi perusahaan terkait.

Purbaya meminta Bea Cukai menyampaikan temuan ini dan menagih pajak yang kurang bayar dari praktik tersebut.

"Ke depan, ke perusahaannya kita kasih tau. Saya minta Dirjen Bea Cukai sampaikan declare yang betul, apa yang ada, dan bayar pajaknya sebelum kami periksa semua impor ekspornya dia," tegas Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat, 14 November 2025. 

Purbaya mengancam akan mencabut izin impor perusahaan jika kedapatan mengulangi praktik serupa. Ia menyebut terduga pelaku adalah perusahaan besar yang mudah dideteksi.

"Kalau melakukan hal yang sama, saya akan larang impor dari perusahaan itu. Perusahaan gede kan gampang deteksinya. Anda pernah dengar namanya di dunia persilatan," ungkapnya.

Temuan under-invoicing ini berawal ketika Purbaya memeriksa sebuah kontainer yang berisi mesin.

Harga mesin yang dinyatakan dalam dokumen hanya US$ 7 atau setara Rp 117.040 (kurs Rp 16.720).

Padahal, setelah dicek di marketplace, harga mesin serupa mencapai Rp 40-50 juta.

"Waktu periksa kontainer ada yang menarik tuh harganya kelihatannya kemurahan. Masa harga barang sebagus itu cuma US$ 7, di marketplace Rp 40-50 juta. Nanti dicek lagi," ujar Purbaya seperti dikutip dari video TikTok resminya.

Untuk mencegah praktik serupa di masa depan, Kemenkeu akan memperkuat sistem pengawasan. Rencananya, sistem pemindaian (scanning) yang selama ini berada di lapangan akan ditarik ke kantor pusat Bea Cukai.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi permainan dari oknum di lapangan.

"Saya waktu di Surabaya kan lihat tempat scanning. Nanti saya akan tarik ke kantor pusat Bea Cukai sini sehingga yang kerja di lapangan bisa dimonitor oleh kantor Bea Cukai Pusat. Sehingga kalau main-main lebih susah," pungkas Purbaya.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya