Jakarta - Viral di media sosial, KL yang dikenal sebagai putri Alvin Lim mengajak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdebat.
Ajakan debat itu dilontarkan di media sosial TikTok. Hal ini menyusul kasus hukum yang menyeret Alvin Lim, yang dikenal sebagai seorang advokat.
Merespons ini, Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa imunitas profesi Advokat hanya diberlakukan bagi Advokat yang menjalankan profesi advokat dengan itikad baik.
Itikad baik dimaknai dalam menjalankan tugas profesi menegakkan kebenaran dan keadilan harus berdasarkan hukum, kode etik, dan sumpah jabatan.
Apabila unsur itikad baik lepas dalam profesi maka Advokat dapat dikenakan pelanggaran kode etik dan tidak tertutup kemungkinan dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat perkataan, sikap, dan perbuatan yang melanggar hukum.
Menurut Sugeng, Advokat yang sedang tidak menjalankan tugas profesi ketika ia melanggar hukum, maka imunitas profesi tidak dapat diberlakukan padanya.
Saat itu Advokat adalah subjek hukum pribadi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum pribadi, lepas dari imunitas profesi.
Sugeng mengatakan, pihaknya mencermati TikTok KL yang menantang debat terbuka Kapolri dengan tema Imunitas Profesi Advokat.
Ini dikaitkan karena ayah KL bernama Alvin Lim berprofesi Advokat yang dilaporkan ke polisi oleh jaksa.
Peradi Pergerakan kata dia, prihatin dengan fenomena ini dalam konteks profesi Advokat dan kode etik.
Sugeng mengatakan, KL adalah seorang perempuan muda yang bukan Advokat, tentunya tidak memiliki kompetensi untuk berbicara terkait profesi Advokat dan kode etik Advokat apalagi terkait imunitas profesi Advokat.
BACA JUGA: Saddan Sitorus Klarifikasi Tuduhan Alvin Lim soal Mobil Operasional
"Tantangan debat terbuka pada Kapolri tentunya tidak tepat karena KL tidak memiliki kapasitas Advokat sehingga tentu adalah keliru apabila Polri merespons tantangan debat terbuka tersebut," katanya.
Apalagi sambung dia, dalam proses penegakan hukum terkait Alvin Lim, posisi Polri sebagai penyelidik/penyidik hanya menjalan perintah UU dalam penegakan hukum yang tidak boleh berpendapat di muka umum karena posisi penyidik harus netral.
"Sebagai anak yang diduga belum dewasa dan bukan Advokat, pernyataan KL problematik untuk dirinya sendiri, karena tanpa disadari pernyataannya berpotensi menyerang pihak-pihak tertentu dan berimplikasi hukum," terangnya.
Karena itu Peradi Pergerakan menyarankan orang tua KL memberikan nasihat padanya serta mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu bersikap dan menjalankan peran perlindungan pada KL atas potensi dimanfaatkan oleh orang lain.
Lebih jauh kata Sugeng, pihaknya mencermati adanya diskursus di ruang publik terkait imunitas profesi Advokat yang dimaknai secara tidak tepat oleh beberapa pihak.
Oleh karena itu adalah baik bila yang berinisiatif membahas, mendiskusikan secara publik terkait imunitas profesi adalah organisasi Advokat dalam forum diskusi terbuka.
"Organisasi Advokat memiliki tanggung jawab untuk membina dan meliterasi anggotanya untuk memahami kode etik Advokat serta imunitas profesi Advokat dengan benar agar dalam menjalankan profesi mampu menjalankan secara etis sehingga terjaga marwah Advokat sebagai profesi yang mulia atau nobile officium," pungkasnya. []