Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Putri Candrawathi mengakui dirinya disuruh oleh suaminya Ferdy Sambo untuk mengubah keterangan tempat terjadinya dugaan pelecehan seksual dari Magelang, Jawa Tengah ke Duren Tiga, Jakarta.
Komnas HAM mengetahui itu berdasar hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
"Ya di laporan pertama juga sebenarnya tidak secara persis dia mengatakan itu (pelecehan seksual) ya, terutama, karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. `Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga`," kata Damanik kepada wartawan, Senin, 29 Agustus 2022.
Baca juga: Bharada E Hadiri Rekonstruksi, Polri Diminta Borgol Ferdy Sambo
Taufan menilai dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi memang tidak jelas. Menurutnya, Polri perlu mencari fakta pembanding lain untuk memperjelas ada tidaknya dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo itu.
"Kan kesimpangsiuran ini harus diluruskan dengan mencari fakta yang sebenarnya seperti apa. Saya tidak mau terulang lagi seperti yang di Duren Tiga, telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja mengatakan `Saya cuma disuruh mengakui saja di Duren Tiga sebetulnya peristiwanya di Magelang`. Nanti jangan-jangan dikejar lagi beda lagi kan gitu," ucapnya.
"Makanya, saya kira tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti-bukti selain keterangan," ujar Damanik lagi.
Menurutnya, jika dugaan kekerasan seksual itu tidak bisa dibuktikan, maka penyelidikan dinilai sudah tidak penting. Dia menyebut hal paling penting saat ini ialah pembuktian skenario pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dieksekusi di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022.
"Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu, yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa di mana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi Saudara Yosua," katanya. []