News Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:08

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Mahfud: Terserah Polisi

Lihat Foto Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Mahfud: Terserah Polisi Menkopolhukam Mahfud Md. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka oleh Polri.

Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP junto Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Terserah polisi saja lah," kata Mahfud kepada wartawan saat berada di kampus Stiba Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca jugaTerungkap Nama 5 Personel Polisi Obstruction of Justice, Terlibat Skenario Sambo

Ketua Kompolnas ini belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, karena itu merupakan ranah penyelidikan pihak kepolisian.

Sebelumnya, Tim khusus Polri pada Jumat siang mengumumkan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik Polri telah menetapkan PC (Putri Chandrawathi) sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Daftar Nama 3 Polisi Perusak CCTV TKP Penembakan Brigadir Yosua

Putri Candrawathi juga diduga mengetahui saat-saat Brigadir J dibunuh oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo serta dua ajudan, dan satu sopir-nya yang kini ditetapkan tersangka.

Mereka yang sudah berstatus tersangka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka R (Ricky Rizal) dan K (Kuat Maruf) Penyidik menerapkan pasal 338 KUHPidana juncto 55 dan 56 KUHP terhadap Bharada E.

Sedangkan Bripka R dan supir K Kuat serta Irjen Ferdy Sambo, ditambahkan pasal 340 dengan hukuman pidana tertinggi yakni hukuman mati. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya