Hukum Selasa, 11 April 2023 | 15:04

Putusan PN Jakpus Dibatalkan, Mahfud Md Minta KPU Kerja Lebih Hati-Hati

Lihat Foto Putusan PN Jakpus Dibatalkan, Mahfud Md Minta KPU Kerja Lebih Hati-Hati Mahfud Md. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengomentari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengoreksi putusan PN Jakpus.

Menurut Mahfud yang dicegat sejumlah awak media, Selasa, 11 April 2023, permohonan banding dari KPU diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan demikian kata dia, semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa Pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula.

"Putusan pengadilan, meskipun masih bisa kasasi, tapi memang itulah hukum yang benar. Tidak bisa masalah pemilu itu diputus pengadilan negeri karena di luar kompetensinya," terangnya.

Mahfud kemudian berharap KPU dalam bekerja bisa lebih tepat dan hati-hati agar tidak menuai gugatan.

"Saya kira itu saja, saya hanya ucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia dan KPU dalam bekerja agar lebih tepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tidak ada gugatan," katanya. 

BACA JUGA:

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang diantaranya menunda Pemilu 2024.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa, 11 April 2023.

Majelis hakim yang membacakan putusan adalah Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

KPU selaku pemohon banding dan Partai Prima tidak hadir dalam sidang yang digelar sejak pukul 10:00 WIB.

Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam putusannya mengatakan, pengadilan tingkat banding tidak sepakat dengan pengadilan tingkat pertama, bahwa telah terjadi kekosongan hukum perihal gugatan dengan perkara a quo, yakni di luar substansi yang telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

"Oleh karena itu putusan pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara a quo harus dibatalkan," tukasnya. 

Kemudian, menimbang oleh karena peradilan umum cq PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo, maka eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan, gugatan selain dan selebihnya dinyatakan tidak dapat diterima.

"Menerima permohonan banding pembanding/semula tergugat, membatalkan putusan PN Jakpus nomor Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," katanya. 

Selanjutnya, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq PN Jakpus tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. []




Berita Terkait

Berita terbaru lainnya