News Sabtu, 04 Maret 2023 | 17:03

Putusan PN Jakpus untuk Tunda Pemilu 2024, Mahfud Md: Salah Kamar, Abaikan Saja

Lihat Foto Putusan PN Jakpus untuk Tunda Pemilu 2024, Mahfud Md: Salah Kamar, Abaikan Saja Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Menteri Koordinator Polhukam Mahfud Md merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang inti amarnya soal penundaan Pemilu 2024.

Menurut Mahfud dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, pemerintah memastikan Pemilu dan tahapannya jalan terus.

Karena putusan PN Jakpus tersebut salah kamar.

"Kalau pemerintah sendiri, Pemilu ini akan jalan ya, kita akan melawan habis-habisan keputusan itu, karena putusan itu salah kamar," kata Mahfud, Sabtu, 4 Maret 2023.

Mahfud mengibaratkan seorang pria bernama Robikin mau kawin. Dia sudah memperkuat akte perkawinan di pengadilan. 

"Itu kan harusnya ke pengadilan agama, tapi masuknya ke pengadilan militer, kan tidak cocok," katanya membuat analogi soal salah kamar. 

Hal sama dengan putusan PN Jakpus, di mana yang diputus adalah urusan hukum administrasi, justru masuk ke hukum perdata.

Mahfud mensinyalir ada yang bermain di balik putusan PN Jakpus tersebut. 

"Ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main, pasti," tukasnya. 

Itu sebabnya kata dia, ini bukan soal independensi hakim karena memang hakim itu tidak bisa diganggu gugat.

BACA JUGA: Begini Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

"Tapi kalau di kedokteran independensinya itu misalnya pada kode etik diatur. Ini kalau melanggar etik ya. Tapi kalau ilmunya salah, itu ada jalan sendiri dewan disiplin. Dokter kalau ini dewan kode etik, ini dewan disiplin yang tersangkut ilmu. Nah ini kan ilmunya salah, ini sudah jelas, kalau Pemilu itu pengadilannya di sana kok dia yang mutus," bebernya.

Mahfud kemudian menyebut sudah ada petunjuk dari Mahkamah Agung, kalau ada urusan administrasi masuk ke pengadilan umum, (agar) ditolak.

Jika kemudian saat Peraturan Mahkamah Agung itu keluar sudah ada kasus yang sedang diperiksa, itu nantinya diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. 

"Sudah ada Perma Nomor 2 Tahun 2019," katanya.

Itu kemudian kata dia, yang menjadi sikap pemerintah yakni terus menjalankan tahapan Pemilu 2024.

"Saya katakan, kalau pemerintah sih akan terus jalan dengan persiapan ini dan bahkan kemudian kalau mau ini karena ini salah kamar, jadi abaikan saja. Kalau banding, kalau kalah lagi, diabaikan saja," tandasnya.

BACA JUGA: Infografis: KPU Sikapi Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024

Mahfud mengatakan, situasi ini merupakan pernak-pernik pemilu yang akan mewarnai perjalanan ke pemilihan ke masa depan dan dalam waktu dekat.

"Mungkin malam ini masih ribut, besok masih ribut, dan seterusnya. Tapi saya sudah kontak KPU, lakukan dua perlawanan. KPU tempuh jalur hukum banding, yang lain teriak bahwa ini tidak pada tempatnya, ndak bisa, tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya," ujarnya. 

Diketahui pada Kamis, 2 Maret 2023, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) melawan KPU pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, salah satu amarnya adalah untuk menunda Pemilu 2024.

Gugatan dilayangkan, sebab Partai Prima merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya