Hukum Kamis, 14 Juli 2022 | 16:07

Raba 3 Anak Bawah Umur, Pria Cabul Ini Mendekam di Polres Labuhan Batu

Lihat Foto Raba 3 Anak Bawah Umur, Pria Cabul Ini Mendekam di Polres Labuhan Batu Pelaku cabul terhadap 3 anak di bawah umur (tengah), dihadirkan dalam pemaparan kasus di Markas Polres Labuhan Batu. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Seorang pria inisial AH (41) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Labuhan Batu, Sumatra Utara (Sumut), karena telah mencabuli tiga anak di bawah umur.

Pelaku yang diketahui sebagai warga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), ditangkap polisi atas adanya laporan dari keluarga korban.

Kepala Polres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, AH ditangkap di rumahnya pada Selasa 12 Juli 2022 oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Adapun tiga korban pencabulan yang dilakukan AH adalah A (5), S (9) dan R (7)," ujar Anhar.

Menurutnya, perbuatan bejat AH pertama kali dilakukannya terhadap korban A dengan meraba kemaluannya pada Maret 2022.

Perbuatan asusila AH kemudian dilakukannya terhadap S dan R dengan meraba kemaluan dan mencium dan memeluk korban pada Juni 2022.

"Perbuatan cabul AH ini dilakukannya di salah satu tempat di Kecamatan Kualuh Selatan," katanya.

Aksi tak senonoh AH ini terbongkar setelah korban menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya, yang langsung melaporkannya ke markas komando.

Pelaku, tambah Anhar, melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dikarenakan korbannya lebih dari satu.

"Terhadap korban telah didampingi oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Labuhan Batu Utara untuk rasa aman dan memulihkan psikologisnya," tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya