Daerah Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:10

Radiapoh Sinaga Mengaku Miris Ketika Orang Simalungun Tak Paham Jati Dirinya

Lihat Foto Radiapoh Sinaga Mengaku Miris Ketika Orang Simalungun Tak Paham Jati Dirinya Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. (Foto: Facebook)
Editor: Tigor Munte

Simalungun - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyebut agak miris ketika orang Simalungun justru tidak paham dan tidak tahu dengan jati dirinya bahkan juga tidak menguasai bahasa Simalungun. 

Hal itu disampaikan Bupati Radiapoh saat membuka Sidang Kajian dan Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Simalungun di Ruang Sawit Siantar Hotel, Kota Pematang Siantar pada Kamis, 6 Oktober 2022.

"Ini tugas kita bersama bapak ibu para TCAB agar terus berbuat  dan berbenah dalam menjaga melestarikan budaya kita,” kata Bupati Radiapoh.

Di hadapan peserta sidang, dia menyampaikan apresiasi kepada tim yang sudah bekerja untuk mengidentifikasi cagar budaya Simalungun. 

Bupati Radiapoh berharap dengan adanya cagar budaya ini, merupakan upaya bersama dalam membenahi wajah  Simalungun dengan budayanya.

“Tentu dengan kegiatan ini, dapat kita memberikan pengetahuan sejarah budaya Simalungun bagi generasi  penerus kita, tentu juga hal ini akan meningkatkan pariwisata di Simalungun,”katanya.

Menurutnya, banyak objek cagar budaya Simalungun yang belum teridentifikasi. Diharapkan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama TCAB cagar budaya Simalungun bisa diekspos untuk kemajuan pariwisata di Simalungun. 

Baca juga:

Tortor Haroan Bolon Dilombakan, tentang Orang Simalungun yang Suka Gotong Royong

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simalungun M Fikri F Damanik dalam laporannya menyampaikan, dilaksanakannya sidang kajian cagar budaya berdasarkan UU No 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya dan Sertifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

Menurut Fikri, penetapan cagar budaya berdasarkan objek yang sudah dilakukan identifikasi oleh Tim  Ahli Cagar Budaya (TACB) yang ditetapkan di Simalungun. 

Kata dia, masih banyak yang belum diidentifikasi. "Masih dua harajaon, dan kita berharap di tahun 2022 ini di tujuh harajaon dapat diidentifikasi,” katanya. 

Ketua TACB Kabupaten Simalungun Dr Hisarma Saragih menyampaikan, terbentuknya TACB Kabupaten Simalungun berdasarkan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya  dan PP No 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. 

Hisarma menjelaskan, cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan, seperti bangunan, struktur dan situs cagar budaya, baik di kawasan daratan maupun di air yang perlu dilestarikan yang memiliki nilai sejarah dan budaya ilmu pengetahuan, pendidikan, serta agama yang ditetapkan melalui proses penetapan. 

“Proses  penetapan  diawali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian Kebudayaan dan selanjutnya hasil rekomendasi TACB diserahkan ke Bupati Simalungun untuk ditetapkan. Sehingga muncul cagar budaya di Simalungun,” jelasnya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya