Jakarta - Rafael Alun Trisambodo, akhirnya dipecat dari ASN. Pemecatan direkomendasikan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Hal itu sebagaimana diungkap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam keterangan pers, Rabu, 8 Maret 2023.
Pemecatan merupakan hasil proses pemeriksaan audit investigasi oleh Itjen yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan institusi lain selama penanganan kasus tersebut.
Saat ini sedang dilakukan proses administrasi pemecatan terhadap Rafael sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami sedang melakukan proses administrasinya," kata Awan Nurmawan Nuh.
BACA JUGA: Hasil Investigasi Kemenkeu, Putuskan Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN
Menurutnya, proses administrasi kepegawaian dijalankan untuk memastikan governance atau tata kelola berjalan dengan baik.
Itjen juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang dari hasil pemeriksaan diketahui terafiliasi dengan Rafael.
Pensiun
Sementara itu, terkait dengan pemberian pensiun, setelah dipecat sebagai ASN, Rafael masih akan diperiksa KPK.
Sehingga tidak dapat diproses pensiunnya dan menunggu penyelesaian peradilan pidana.
"Setelah ada keputusan pidana, jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, maka tidak diberikan pensiun," katanya. []