News Jum'at, 14 April 2023 | 14:04

Ragam Fasilitas Perlindungan Diterima Wasit yang Didaftar ke BPJS Ketenagakerjaan

Lihat Foto Ragam Fasilitas Perlindungan Diterima Wasit yang Didaftar ke BPJS Ketenagakerjaan Wasit sepak bola Indonesia. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Ketua Umum PSSI Erick Thohir mendaftarkan 353 wasit Liga 1 dan Liga 2 ke BPJS Ketenagakerjaan.

PSSI dan BPJS kerja sama untuk melindungi para wasit dan juga ekosistem sepak bola di Tanah Air.

Para wasit yang sudah didaftar tersebut nantinya akan mendapat ragam fasilitas perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Secara garis besar ada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah. 

Jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja. 

BACA JUGA: 353 Wasit Liga 1 dan 2 Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Apabila selama masa perawatan dan pemulihan, wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh. 

Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp 12 juta. 

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas home care maksimal Rp 20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.

Manfaat lain, diantaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya.

Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta. 

Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi dua orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp 174 juta. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya