News Rabu, 08 November 2023 | 09:11

Rakyat Dairi Datangi PTTUN Jakarta, Pantau Perkara Banding Tambang Milik Bakrie Group

Lihat Foto Rakyat Dairi Datangi PTTUN Jakarta, Pantau Perkara Banding Tambang Milik Bakrie Group Warga Dairi dan jaringan nasional mendatangi kantor PT TUN Jakarta, Selasa, 7 November 2023. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Masyarakat Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada Selasa, 7 November 2023.

Ini terkait perkara banding yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan PT Dairi Prima Mineral (DPM). 

Warga datang bersama jaringan dan koalisi masyarakat korban tambang dari pulau Sulawesi dan Maluku yang turut bersolidaritas mendukung perjuangan warga Dairi dalam upaya mempertahankan ruang hidupnya.

Sejak awal rencana kehadiran perusahaan tambang seng dan timah hitam PT DPM milik keluarga Aburizal Bakrie bersama perusahaan asal Tiongkok (NFC) di Dairi, warga sama sekali tidak pernah dilibatkan dan juga itu bukanlah merupakan cita-cita warga Dairi untuk membiarkan lahan mereka dibongkar-hancurkan untuk aktivitas pertambangan. 

"Hal ini dikarenakan, sebanyak 83 persen warga Dairi adalah petani dan aktivitas ekonominya bergantung pada sektor pertanian, dengan komoditas unggulnya yakni kopi dan durian," kata Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) yang turut mendampingi warga Dairi. 

Namun apa yang diperjuangkan oleh warga Dairi tampaknya tidak mendapat dukungan dari pemerintah daerah di Dairi. 

Menurut Rohani, selama perjuangan penolakan aktivitas pertambangan oleh warga berlangsung, pemerintah daerah justru cenderung mendukung PT DPM untuk segera beroperasi dengan alasan angka pengangguran yang tinggi hingga sektor pertanian yang tidak mencukupi. 

Pada 23 Agustus 2023 lalu, 10 orang anggota DPRD Kabupaten Dairi berangkat ke Jakarta menemui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kelanjutan operasional PT DPM di wilayah Kabupaten Dairi.

Mereka meminta agar PT DPM segera beroperasi meskipun PTUN Jakarta sudah memutuskan warga Dairi menang atas gugatan Izin Lingkungan PT DPM pada 24 Juli 2023 lalu. 

BACA JUGA: PTTUN Jakarta Diminta Berikan Keadilan bagi Warga Dairi yang Menolak Tambang PT DPM

Dalam aksi kali ini, tidak hanya mendatangi PTTUN, warga Dairi bersama jaringan yang turut bersolidaritas melakukan audiensi ke Mahkamah Agung (MA) mempertanyakan sengketa Informasi terkait Kontrak Karya (KK) PT DPM dengan nomor perkara 38/G/KI/2022/PTUN-JKT.

Dokumen Kontrak Karya (KK) tidak pernah diperlihatkan oleh DPM kepada warga Dairi. Padahal Komisi Informasi Pusat telah memenangkan gugatan warga atas sengketa informasi tersebut. 

Alih-alih memperlihatkan dan menyerahkan dokumen KK, PT DPM malah mengajukan banding di PTUN dan memenangkannya termasuk kasasi di tingkat Mahkamah Agung. 

Berangkat dari putusan MA sebelumnya yang bias dan memihak kepentingan perusahaan, warga Dairi kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. 

Warga menuntut agar MA mengadili perkara sesuai dengan ketentuan hukum tanpa adanya unsur pesanan. 

"Karena dokumen Kontrak Karya adalah dokumen publik yang seharusnya dapat diakses secara terbuka, tanpa harus dituntut oleh warga Dairi. Sehingga dapat menjamin warga untuk mendapat hak atas informasi dan hak atas lingkungan yang aman," tandas Rohani. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya