Medan - Personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan menembak abang beradik pelaku pembunuhan terhadap korban Abdul Aziz Rambe (60), warga Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut.
Abang beradik itu Kawan Ansari (38), warga Belang Dalam Lamainong, Kabupaten Aceh Barat, dan Asrizal (34), warga Desa Alun Mas, Dusun Ceracai, Kabupaten Aceh Selatan.
"Kedua pelaku melanggar Pasal 338 dan 365 Ayat (2) dan (4) KUHP, ancaman hukuman mati maupun seumur hidup," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa 23 Agustus 2022.
Menurutnya, peristiwa yang dialami korban terjadi pada Selasa 2 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Irian Barat, Pasar V, Dusun 15, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
"Sebelum kejadian, pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, korban kepada keluarganya mengatakan akan pergi ke Medan dengan tujuan ke Dinas L2DIKTI. Namun, setelah beberapa hari korban tidak pulang dan pihak keluarga pun mencari keberadaannya," katanya.
Kemudian, lanjutnya, pada Selasa 2 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, pihak keluarga menerima informasi korban ditemukan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan dalam kondisi sudah meninggal dunia.
"Dari kejadian itu, personel kita pada Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Aceh," ujarnya.
Saat mencari barang bukti, sambung mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut ini, kedua pelaku mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kedua pelaku.
"Dari pelaku disita barang bukti masing-masing satu unit mobil Toyota Rush warna hitam milik korban, satu BPKB, satu STNK, satu ponsel dan uang Rp 100 ribu," tuturnya. []