Daerah Rabu, 23 Juli 2025 | 14:07

Rapat Paripurna DPRD Sahkan Tiga Perda: BPR Bank Cirebon, LLAJ, dan PP APBD Tahun 2024

Lihat Foto Rapat Paripurna DPRD Sahkan Tiga Perda: BPR Bank Cirebon, LLAJ, dan PP APBD Tahun 2024 Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon dengan Pemkot Cirebon.
Editor: Yohanes Charles

Cirebon – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menyetujui tiga raperda menjadi peraturan daerah. Ketiga raperda tesebut yaitu, Raperda tentang Perusahaan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menyatakan, pembahasan ketiga raperda telah melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah, termasuk pembahasan mendalam bersama panitia khusus, fraksi-fraksi, dan perangkat daerah terkait.

“Hasil pembahasan sudah disampaikan Pansus kepada pimpinan DPRD, dan ketua fraksi, sehingga hari ini bisa diambil persetujuan melalui rapat paripurna,” ujarnya di Griya Sawala, Kamis (17/7/2025).

Sementara untuk Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Andrie menerangkan, pada tanggal 30 Juni, Walikota telah menyampaikan raperda tersebut, sehingga hari ini dapat diambil persetujuan di rapat paripurna.

“Raperda tersebut sudah dibahas Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan sepakat untuk disetujui dalam rapat paripurna,” jelasnya.

Ketua Pansus Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Cirebon, M Noupel SH MH mengatakan, perubahan badan hukum tersebut diharapkan mampu meningkatkan peran dan daya saing BPR sebagai lembaga keuangan daerah yang mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Selain itu, dengan ditetapkan raperda ini diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, hingga mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang efektif, efisien,” katanya.

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna menyebut, raperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan dinamika transportasi kota serta kebutuhan regulasi yang lebih terintegrasi dan responsif.

“Transportasi yang aman, lancar, dan tertib adalah kebutuhan dasar masyarakat. Maka dari itu, regulasinya pun harus mampu menjawab persoalan yang ada saat ini maupun ke depan,” terangnya.

Di tempat yang sama, Walikota Cirebon Effendi Edo SAP MSi menyambut baik penetapan ketiga raperda tersebut di rapat paripurna.

Menurutnya, ketiga raperda tersebut tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari dinamika aspirasi publik, kebutuhan strategis daerah, serta hasil pemikiran kolektif yang matang antara legislatif dan eksekutif.

Edo juga menyampaikan akan segera membentuk regulasi turunan, sehingga raperda yang telah disetujui itu dapat segera diimplementasikan.

“Mari kita pastikan produk hukum yang kita hasilkan ini benar-benar memberikan kontribusi positif terhadap tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya