Daerah Jum'at, 08 Maret 2024 | 17:03

Rapat Paripurna DPRD, Seluruh Fraksi Tolak Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044

Lihat Foto Rapat Paripurna DPRD, Seluruh Fraksi Tolak Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044 Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi (kiri) Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana (tengah) dan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati (kanan). (Foto: Opsi/Dok DPRD)
Editor: Yohanes Charles

Cirebon — Rapat paripurna pengambilan persetujuan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mendapat penolakan dari seluruh fraksi DPRD Kota Cirebon.

Semua fraksi DPRD Kota Cirebon menyatakan tidak menyetujui hasil laporan pansus Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044.

Memimpin jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, raperda tersebut sudah dibahas Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Selain itu, rapat paripurna pengambilan persetujuan ini menindaklanjuti surat permohonan dari Walikota Cirebon per tanggal 2 Februari 2024 Nomor 650/285-DPUT.

Disamping itu, pansus bersama tim asistensi sudah membahas rapat finalisasi raperda pada 6 Maret 2024.

“Hasil pembahasan telah dilaporkan kepada pimpinan dan ketua fraksi, sehingga hari ini bisa dibawa ke tingkat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," paparnya saat memimpin rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis, 7 Maret 2024.

Sementara itu, Ketua pansus Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044, Dani Mardani SH MH menyampaikan, draf Raperda tentang RTRW Kota Cirebon 2024-2044 terdiri dari 16 Bab dan 101 pasal.

Dani menyebut, laporan pansus sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD serta para ketua fraksi dan sepakat untuk disampaikan di dalam paripurna.

“Akan tetapi, raperda tersebut tidak mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi perda RTRW Kota Cirebon,” katanya dalam penyampaian laporan pansus.

Merespons hal tersebut, Penjabat Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi menjelaskan, meski Kota Cirebon telah memiliki Perda Nomor 8/2012 tentang RTRW tahun 2011-2031, perlu adanya perubahan kebijakan.

Selain itu, mekanisme penetapan raperda RTRW akan terus berjalan dan tidak dapat diundur, meskipun paripurna tidak dapat menyetujuinya hal tersebut.

Sebab, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan persetujuan substansi dengan Nomor PB.01/ 293-200/1/2024, dan memberikan waktu paling lama dua bulan untuk diselesaikan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya