Purworejo – Pemerintah menggelontorkan Rp 335 miliar untuk warga terdampak tambang andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Pembagian uang ganti untung diberikan kepada 233 warga pada Rabu dan Kamis 27-28 April 2022.
Kepala BBWS Serayu-Opak Dwi Purwantoro mengatakan, hari pertama ini pembayaran yang dilakukan totalnya 296 bidang.
“Total nilainya kurang lebih Rp 335 miliar. Total luasan yang hari ini kita bayarkan di Desa Wadas 46,6 hektare,” kata Dwi, pada Pemberian Uang Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Atas Tanah Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bagi Pembangunan Bendungan Bener Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, di Balai Desa Cacaban Kidul, Rabu 27 April 2022.
Pihaknya berterima kasih kepada warga yang merelakan tanahnya untuk bahan pembangunan kuari Bendungan Bener.
Menurutnya, nilai uang ganti itu berdasarkan kesepakatan dengan warga setelah sebelumnya dilakukan proses musyawarah. Dengan demikian, warga terdampak telah mengetahui nilai yang akan mereka terima.
“Jadi enggak ada yang istilahnya tanahnya diambil, terus tidak dibayar, itu tidak ada,” kata dia.
Sebab, lanjut Dwi, pemerintah selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, kalau ada isu warga diminta datang tapi tidak dibayar, itu tidak benar.
Dia menambahkan, penerima ganti untung akan menerima sesuai dengan nilai yang tertulis di daftar nominatif. Dengan begitu, tidak ada kekurangan satu rupiah pun saat warga menerima uang ganti untung.
“Dari kami, pemerintah tidak melakukan pemotongan atau pengurangan satu rupiah pun,” tegasnya.
Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto menambahkan, pembayaran 296 bidang itu bagi 233 orang. Pihaknya pun membagi uang ganti untung menjadi dua hari, yaitu hari ini dan besok.
“Hari ini untuk dibagikan ke 162 bidang tanah, dengan jumlah 129 orang. Keesokan harinya akan dilakukan hal serupa untuk 134 bidang, dengan jumlah 104 orang,” kata dia.
Pihaknya berharap warga Wadas yang belum menerima, semakin yakin dengan adanya bukti pemberian uang ganti, menunjukkan jika pemerintah serius melakukan pembebasan. Bahkan bisa dikatakan membayar uang ganti untung, mengingat nilainya lebih besar dibandingkan harga di pasaran.
“Untuk warga yang belum menerima, bisa tergerak untuk membebaskan lahannya seperti warga lain yang pada saat ini menerima uang ganti untung,” ucapnya. []