Hukum Rabu, 15 Desember 2021 | 16:12

Raup Rp 130 Juta dari Jual Beli Vaksin, Dokter di Medan Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

Lihat Foto Raup Rp 130 Juta dari Jual Beli Vaksin, Dokter di Medan Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara Terdakwa jual beli vaksin di Medan menjalani sidang secara virtual. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Terdakwa dr Indra Wirawan, seorang dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 15 Desember 2021.

Selain itu, terdakwa dr Indra dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta dan subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa dr Indra didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yakni menerima suap dari kegiatan vaksinasi berbayar atau jual beli vaksin Covid-19 beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar dalam persidangan berlangsung secara virtual di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, menyatakan dr Indra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yakni menerima suap vaksinasi berbayar.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr Indra Wirawan berupa penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli.

Dalam dakwaan disebutkan, keterlibatan dr Indra dalam perkara jual beli vaksin ini bermula saat dia yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta, dihubungi oleh terdakwa Selviwaty atas suruhan dr Kristinus Saragih.

Selviwatyawalnya telah menghubungi dr Kristinus untuk mau memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkan oleh Selvi, dengan cara mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin. Dimana uang tersebut kemudian akan diberikan kepada dr Kristinus dengan jumlah Rp 250.000 per orang untuk sekali suntik.

Suatu ketika, dr Kristinus tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin. Maka atas suruhan dr Kristinus Saragih menyuruh Selviwaty untuk meminta bantuan terdakwa dr Indra.

Selanjutnya Selviwaty membuat kesepakatan dengan terdakwa dr Indra untuk mau melakukan vaksin dan membuat kesepakatan dimana kepada terdakwa dr Indra akan diberikan uang yang dikumpulkan oleh Selviwaty dari orang-orang yang akan divaksin sebesar Rp 250.000 per orang untuk sekali suntik vaksin.

"Kesepakatan yang dibuat oleh Selviwaty dengan terdakwa adalah bahwa dari uang sebesar Rp250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin, maka kepada terdakwa akan mendapat Rp 220.000, sedangkan sisanya Rp30.000 untuk Selviwaty," terangnya.

Setelah ada kesepakatan antara saksi dengan terdakwa, selanjutnya dilakukan kesepakatan waktu untuk pelaksanaan vaksin tersebut.

Cara terdakwa dr Indra memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir oleh Selviwaty, dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kemenkumham Sumut ke Dinkes Sumut.

"Bahwa dari vaksin-vaksin yang diterima oleh terdakwa dr Indra dari saksi Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh terdakwa kepada Dinas Kesehatan Sumut. Sebagian telah digunakan oleh terdakwa untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar, yang telah dikoordinir oleh Selviwaty," katanya.

Dalam perkara ini, dr Indra memperoleh uang sekitar Rp 130 juta dengan jumlah orang yang sudah divaksin sebanyak 500 orang.

Dalam kasus ini pula, Selviwaty sudah divonis 20 bulan penjara. Sedangkan dr Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara. ()

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya