News Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:08

RDP Komisi III DPR RI dan TAMPAK Bahas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lihat Foto RDP Komisi III DPR RI dan TAMPAK Bahas Kasus Pembunuhan Brigadir J Para advokat yang tergabung dalam TAMPAK saat RDP dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 30 Agustus 2022. (Foto: Dok Judianto)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan atau TAMPAK mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Para advokat ini di hadapan anggota Komisi III membahas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaimana diketahui kasus yang menyedot perhatian publik hingga Presiden Jokowi ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Lima berkas perkara tersangka pembunuhan berencana diserahkan Bareskrim Polri untuk diteliti atau diperiksa, sebelum kemudian untuk dibawa dalam persidangan.

Lima tersangka sebelumnya sudah ditetapkan, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan PC.

Kasus ini semula mengalami kendala di awal terungkap. Berikut adanya upaya membelokkan peristiwa sebenarnya oleh Ferdy Sambo Cs.

Tindakan berupa rekayasa kasus dan menghalangi proses hukum kasus atau obstruction of justice dilakukan Ferdy Sambo dan kelompoknya. 

Baca juga:

Diajukan Bareskrim Polri, Kemenkumham Cegah Putri Candrawathi ke Luar Negeri

Sedikitnya 97 orang anggota Polri diperiksa dan 35 orang diduga melanggar kode etik dan profesi. 

Ferdy Sambo pun menanggung akibatnya. Selain pidana yang menjeratnya, statusnya sebagai anggota Polri pun dicopot.

Dia diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik (KKEP) pada 25-26 Agustus 2022. 

Ferdy terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik. Merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus.

Baca juga:

Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan Bareskrim Nomor 052

Narahubung TAMPAK, Judianto Simanjuntak dalam keterangan tertulis kepada Opsi, menyebut sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo digelar menyusul pengaduan TAMPAK ke Divisi Propam Polri pada 18 Juli 2022.

Pengaduan atas dugaan pelanggaran etika profesi penyimpangan dan disiplin atas nama Irjen Ferdy Sambo  dan Bharada E.

Suap

Muncul pula isu suap dalam kasus ini. Dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diduga disuap Ferdy Sambo.

Kejadiannya pada 13 Juli 2022 di kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Di mana menurut Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK, dua stafnya menerima amplop besar dari petugas suruhan Ferdy Sambo yang saat itu masih aktif sebagai Kadiv Propam.

Kedua staf hadir di Divisi Propam Mabes Polri sekaitan permohonan perlindungan terhadap Bharada E saat itu.

Dugaan suap kepada staf LPSK ini, menurut Judianto, sudah dilaporkan TAMPAK ke KPK pada Senin, 15 Agustus 2022.

Judi

Menyeruak pula isu judi di tengah penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Menyeret nama Ferdy Sambo, hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya membongkar perjudian terutama judi online.

Tindakan hukum atas perjudian pun dilakukan di Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jawa Timur, dan Jakarta. Ferdy Sambo diduga sebagai pelindung bandar judi.

Rekomendasi

Atas berbagai hal yang muncul dalam kasus pembunuhan Brigadir J, TAMPAK di hadapan Komisi III menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Di antaranya, meminta Komisi III DPR RI mengawal dan mengawasi penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Baca juga:

Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Ungkap Dugaan PC Making Love dengan KM

Meminta Komisi III merekomendasi kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar penanganan kasus segera dituntaskan. Dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Komisi III diminta memberikan rekomendasi kepada Kapolri agar menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada anggota Polri lain yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Meminta Komisi III memberikan rekomendasi kepada Kapolri agar membongkar, menuntaskan dugaan praktik judi online, dan melakukan proses hukum.

"Memberikan rekomendasi kepada Kapolri dan KPK agar menuntaskan dugaan suap di pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan memberikan rekomendasi kepada Presiden dan Kapolri agar dilakukan pembenahan di internal Polri dengan melakukan reformasi," tukas Judianto. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya