News Minggu, 06 Agustus 2023 | 13:08

Reformasi Sistem Pembayaran Pajak, Sri Mulyani: Lebih Mudah dari Membeli Pulsa

Lihat Foto Reformasi Sistem Pembayaran Pajak, Sri Mulyani: Lebih Mudah dari Membeli Pulsa Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Facebook)

Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sedang berupaya mereformasi tata cara pembayaran pajak agar pembayarannya bisa semudah membeli pulsa.

Pembayaran pajak itu nantinya akan dilakukan melalui sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

"Harusnya sama mudahnya atau lebih mudah dari membeli pulsa untuk telepon. Ini hanya bisa dilakukan apabila pajak membuat reformasi internal pelayanan kepada masyarakat, penjelasan kepada masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023 di Jakarta, Minggu, 6 Agustus 2023.

Ia menegaskan, pembayaran pajak bukanlah sesuatu yang mengerikan. Dia menyebut, pajak adalah suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara Republik Indonesia.

Lantas, Menkeu menjelaskan bahwa seharusnya pembayaran pajak tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak juga baru saja mengubah aturan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak di bawah Rp 100 juta untuk wajib pajak orang pribadi.

Sebelumnya pemeriksaan atas permohonan permintaan restitusi diberikan batas waktu paling lama 1 tahun. Kini, dengan aturan baru PER-5.PJ/2023 maka pengembalian pendahuluan paling lama 15 hari kerja melalui proses penelitian.

"Teman-teman di pajak juga akan terus melakukan perbaikan dari sisi database internalnya sehingga seluruh wajib pajak memiliki kenyamanan dan keamanan dan kepastian di dalam membayar pajak," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Dirjen Pajak, Suryo Utomo menuturkan melalui core tax administration system, pihaknya mengumpulkan semua data yang dipotong oleh pemberi kerja, pihak yang lain memotong PPh pasal 21, 22, maupun 23. Termasuk transaksi yang dikenakan oleh pihak lain seperti PPn.

"Data-data yang dibuat oleh pelaku usaha tadi, pemotongan, pemungutan itu menjadi bahan SPT. Jadi kami ingin membuat data-data itu menjadi satu, kami letakkan dalam format SPT yang bisa diakses oleh semua wajib pajak. Kalau sudah cocok, silakan submit tapi kalau ada yang harus ditambahkan silakan tinggal ditambahkan di SPT," tutur Suryo.

Mengenai implementasi core tax administration system, Suryo menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan beraneka bahan-bahan SPT dan diharapkan bisa diimplementasikan sesegera mungkin pada 2024.

"Kita kumpulkan database, nanti kita prepopulated `kan. Contoh SPT PPn misalnya, dipotong oleh seseorang dan dia juga melakukan impor, data pemotongan masuk ke PPn. Nanti pada akhir bulan dia melihat cocok atau tidak, berapa penjualannya, berapa yang dipungut orang lain, berapa hasil impor. Itu masuk jadi satu bagian dari pelaporan SPT PPn ini," ucap Suryo.[] (ANTARA)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya