Hukum Selasa, 15 Maret 2022 | 13:03

Rehab 6 Bulan, Polisi Hentikan Kasus Ganja Ardhito Pramono

Lihat Foto Rehab 6 Bulan, Polisi Hentikan Kasus Ganja Ardhito Pramono Ardhito Pramono. (Foto: Opsi/Victor Jo)

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan bahwa Polres Metro Jakarta Barat sudah menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjerat musisi Ardhito Pramono.

"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Kombes Zulpan kepada wartawan, Selasa, 15 Maret 2022.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menilai penghentian kasus Ardhito Pramono dilakukan karena sejalan dengan upaya restorative justice.

Baca jugaArdhito Pramono Ditangkap Polisi Atas Kasus Kepemilikan Ganja

Menurutnya, penghentian kasus Ardhito ini sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Ardhito masuk dalam kategori pengguna.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan," ujarnya.

Kendati demikian, pemilik lagu `Bitterlove` itu tetap menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, selama 6 bulan ke depan.

Baca jugaPolisi: Ardhito Pramono Miliki Ganja dan Alprazolam

"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," katanya.

Sebelumnya Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya