Jakarta - Polri telah melakukan reka ulang adegan atau rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Terdapat puluhan adegan yang diperagakan di rumah pribadi Sambo, untuk menggodok perencanaan pembunuhan secara matang, berdasarkan peran masing-masing tersangka.
Setelah dari Saguling, tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang sudah menyimpan pistol di dalam tasnya, berangkat ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga, yang hanya berjarak 600 meter dari rumah Saguling.
Bharada E semobil bersama tersangka Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma`ruf, dan korban Brigadir Yosua, menuju ke TKP penembakan di rumah dinas Sambo.
Setiba di rumah dinas, masing-masing tersangka masuk ke dalam.
Khusus Ferdy Sambo tiba paling terakhir di rumah dinasnya, terpisah dari rombongan pertama. Setelah itu, ia masuk ke dalam rumah. Sambo tampak berbincang dengan Bharada E.
Di sisi bersamaan, di luar rumah Ricky Rizal bertugas membujuk Brigadir J masuk ke dalam rumah, untuk dieksekusi. Turut disaksikan juga oleh Kuwat Ma`ruf.
Brigadir J tampak jalan paling depan. Di belakanganya ada Kuat dan Ricky.
Ferdy Sambo membungkukkan badan diduga ikut mengeksekusi Brigadir Yosua yang sudah tergeletak. (foto: tangkapan layar).
Tempat eksekusi adalah di ruang tengah, di bawah tangga. Setibanya di dalam rumah, Brigadir J tampak menunduk memohon ampun kepada sang eksekutor, yakni Bharada E.
Bharada E mengeluarkan pistol yang dijepit di pinggang celana. Pistol itu tertutupi kaus.
Bharada E pun mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Sambo. Terlihat Brigadir J tergeletak di lantai, di bawah tangga.
Tak lama berselang, Ferdy Sambo tampak membungkukkan badannya, seperti ikut menembak Brigadir J.
Setelah itu, Ferdy Sambo menembakkan pistolnya ke arah dinding jalur tangga, untuk membuat skenario palsu kejadian tembak menembak antara ajudannya.
Kejadian ini turut disaksikan pula oleh Kuat Ma`ruf, dan Ricky Rizal.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, untuk kegiatan rekonstruksi akan meliputi 78 adegan. Reka ulang kejadian di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4 Juli, 7 Juli, dan 8 Juli 2022.
"Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir J. Kemudian di rumah dinas Sambo (kompleks Polri) sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," ujar Irjen Dedi.
Atas kasus pembunuhan Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma`ruf, dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. []