Hukum Sabtu, 06 Mei 2023 | 11:05

Rekaman CCTV soal AGH yang Gak Dipertimbangkan Hakim Kasus Penganiayaan MDS terhadap David

Lihat Foto Rekaman CCTV soal AGH yang Gak Dipertimbangkan Hakim Kasus Penganiayaan MDS terhadap David Potongan rekaman CCTV kejadian penganiayaan David oleh MDS. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Mangatta Toding Allo mengungkap fakta tentang AGH (15), anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS (20) terhadap David (17).

Mangatta yang merupakan penasihat hukum AGH dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan membeberkan bukti rekaman CCTV yang memuat fakta dan kebenaran tentang AGH dalam kasus tersebut.

Di mana menurut dia, rekaman CCTV dimaksud tidak dipertimbangkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jaksel dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Padahal kami tim penasihat hukum  sudah mempertontonkannya di ruang sidang PN dan rekaman CCTV ini merupakan bukti di persidangan," jelas Mangatta, Sabtu, 6 Mei 2023. 

Disebutnya, video dimaksud terdiri dari empat bagian yang menunjukkan kebenaran atas fitnah keji terhadap posisi AGH.

Yaitu kebenaran yang membantah anak AGH merokok sambil menonton David dianiaya dengan sadis oleh MDS.

BACA JUGA: Kondisi David Membaik, Belum Mengenal Siapapun di Sekelilingnya

Kebenaran yang membantah AGH dengan tenang, selfie, dan menonton penyiksaan; kebenaran yang membantah AGH secara aktif melakukan perekaman; dan kebenaran yang membantah AGH tidak menolong korban D.

"Kami berharap dengan rekaman CCTV ini, kebenaran dapat ditegakkan dan keadilan didapatkan oleh AGH dan korban D," katanya. 

AGH merupakan terdakwa anak kasus penganiayaan David Ozora. Dia telah ditahan sejak Rabu, 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Kemudian dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setelah divonis 3,5 tahun penjara pada Kamis, 10 April 2023.

AGH terlibat penganiayaan berencana dengan pelaku MDS dan SL (19). Hakim tunggal PN Jaksel Sri Wahyuni yang membacakan vonis terhadap AGH.

Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan MDS dan SL.

Hakim menyimpulkan AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Putusan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi. Sebanyak 18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara. Vonis 3,5 tahun atas AGH dikuatkan oleh hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari pada Kamis, 27 April 2023.

Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya