Jakarta - Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di DPR kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS.
Pembahasan telah sampai pada pengaturan jenis-jenis tindak pidana serta pemberatan tindak pidana.
Perdebatan yang muncul dalam dua kali pembahasan tersebut adalah mengenai bagaimana memformulasikan pelecehan seksual non fisik, KBGO, eksploitasi seksual serta perdebatan apakah aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual.
Hari ini, Rabu, 30 Maret 2022, pembahasan dilakukan dengan beranjak pada bahasan tentang hukum acara pidana dan pengaturan hak korban dalam RUU TPKS.
"Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi RUU versi Baleg DPR dan DIM Pemerintah yang berusaha keras memasukkan banyak pembaruan hukum dalam konteks hukum acara dan penguatan hak korban dalam draft RUU TPKS," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca juga: Jokowi Harap RUU TPKS Disahkan, Komisi I: Harusnya Jadi Pelecut bagi Kabinet-DPR
ICJR kata dia, merekomendasikan perubahan Pasal 11 RUU TPKS mengenai restitusi, bahwa restitusi bukan sebagai pidana tambahan ataupun pidana pokok. Serta, restitusi tidak dapat dibatasi dengan ancaman pidana.
Perlu terobosan penuh dari DPR dan Pemerintah terkait Victim Trust Fund. Perubahan Pasal 23 RUU TPKS mengenai restitusi dengan memperkenalkan kompensasi, namun dengan juga memperkenalkan jaminan adanya mekanisme Victim Trust Fund/Dana Bantuan Korban untuk mengefektifkan pemenuhan ganti kerugian tersebut, baik restitusi maupun kompensasi.
Mekanisme Victim Trust Fund juga dapat membiayai pelaksanaan pelayanan oleh UTD PPA sehingga penguatan harus dilakukan dalam Pasal 58 RUU TPKS
"Mekanisme Victim Trust Fund juga perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, ini dapat dimasukkan di antara Pasal 59 dan Pasal 60 RUU TPKS," kata Maidina.
Kemudian perlu dipertimbangkan untuk memperkenalkan pengaturan victim impact statement atau pernyataan korban tentang dampak kejahatan dalam persidangan, hal ini bisa dimasukkan di antara Pasal 40 dan Pasal 41 RUU TPKS. []