Daerah Minggu, 18 Desember 2022 | 19:12

Rekrutmen PPS Dibuka, KIP Abdya Ajak Warga Mendaftar

Lihat Foto Rekrutmen PPS Dibuka, KIP Abdya Ajak Warga Mendaftar Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Tarmizi Daod saat melakukan tes wawancara calon anggota PPK. (Foto: Opsi/Syamsurizal)
Editor: Eno Dimedjo Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, menerima pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Pendaftaran PPS Pemilu 2023 dibuka mulai hari ini, Minggu, 18 Desember 2022 dan akan berlangsung sampai dengan 27 Desember 2022 mendatang.

Ketua KIP Abdya, Yudi Nirmansyah melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Tarmizi Daod, mengundang masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar.

"Mulai hari ini sudah dibuka (pendaftaran PPS), jadi kami KIP Abdya mengundang putra-putri terbaik Abdya untuk ikut berpartisipasi," kata Tarmizi Daod, dikutip Opsi pada Minggu, 18 Desember 2022.

Tarmizi mengatakan, untuk ditetapkan sebagai anggota PPS tentu ada mekanisme, aturan dan tahapan yang harus dipenuhi oleh pendaftar.

Persyaratan, kata dia, meliputi Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Selain itu, peserta pendaftaran calon anggota PPS juga harus berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Tarmizi Daod saat melakukan tes wawancara calon anggota PPK. (Foto: Opsi/Syamsurizal)

Pendaftar juga harus melengkapi dokumen persyaratan yang meliputi, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Calon anggota PPS tidak menjadi anggota partai politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Poin selanjutnya, calon anggota PPS tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

Seterusnya, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, sehat rohani, surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, daftar riwayat hidup, fas foto berwarna 4x6.

Baca juga: Kemendagri Serahkan DP4 Pemilu 2024 ke KPU RI
Baca juga: Pastikan Terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu, KPU Sarankan Masyarakat Cek Nama di DPT

"Dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KIP Abdya sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 Pukul 16:00 WIB, melalui, Portal akun siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau petugas pendaftaran di kantor KIP setempat," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya