Hukum Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:08

Rektor UNM Makassar Polisikan Dosennya

Lihat Foto Rektor UNM Makassar Polisikan Dosennya Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi. (Foto: Opsi/RA)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi resmi melaporkan dosen Qadriati di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Senin (25/8) malam.

Kuasa hukum Rektor UNM, Jamil Misbach mengatakan, laporan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan somasi terhadap Qadriati.

"Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel," kata Jamil, Selasa (26/8).

Dalam laporannya, Prof Karta mangadukan Qadriati karena dianggap melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan cara mendistribusikan dokumen yang berisi pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Jamil berharap Polda Sulsel bisa menindaklanjuti laporan kliennya untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan pelecehan terhadap dosen perempuan.

Laporan tersebut dilayangkan dosen berinisial Q ke Polda Sulsel, pada Jumat, (22/8).

Tak hanya di Polda, laporan juga dilayangkan Q ke Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek RI.

Laporan ini tidak dibuat secara terburu-buru. Sejak tahun 2022 hingga 2024, dosen korban menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM saat masih menjabat WR 2.

Dimana isi pesan tersebut ajakan bermuatan seksual, permintaan untuk bertemu di hotel, serta kiriman gambar vulgar.

“Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama tiga tahun terakhir dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik,” kata Q dalam keterangannya, Jumat (22/8).

Korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan ajakanrektor, mengalihkan pembicaraan, bahkan beberapa kali mengingatkan agar perilaku tersebut dihentikan. Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga tahun 2024.

Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.

Oleh karena itu, jalur resmi melalui Polda Sulsel dan InspektoratJenderal Kemendikbudristek dipilih sebagai langkah hukum.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan laporan tidak hanya berupa cerita, melainkan benar-benar didukung bukti kuat yang dapat diuji secara hukum.

Korban juga menyadari adanya risiko besar, termasukkemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.

Namun, diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dandikhawatirkan akan ada korban lain yang menyusul di kemudian hari.

“Oleh sebab itu, laporan ini menjadi bentuk inisiatif untukmenghentikan praktik pelecehan seksual di dunia akademikyang seharusnya menjadi ruang intelektual yang aman danbermartabat,” katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya