News Selasa, 15 Februari 2022 | 11:02

Relawan Jokowi ke Anggota Komisi VII DPR RI yang Usir Dirut KS: Jangan Jadi Hakim

Lihat Foto Relawan Jokowi ke Anggota Komisi VII DPR RI yang Usir Dirut KS: Jangan Jadi Hakim Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim. (Foto: Opsi/VOI)
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Dirut Krakatau Steel, Silmy Karim diusir Wakil Ketua Komisi VII DPR RI saat rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin 14 Februari 2022.

Pengusiran itu sendiri bermula saat Silmy Karim menanggapi pertanyaan Bambang Haryadi selaku pemimpin rapat, sebelum pertanyaannya selesai disampaikan.

Ketua Umum Kornas-Jokowi, Abdul Havid Permana menilai aksi pengusiran yang dilakukan oleh Bambang inj menunjukkan sikap kekanak-kanakan. 

Pasalnya sebagai lembaga yang terhormat semestinya menjaga marwah lembaga tersebut, bukannya malah mencoreng dengan cara-cara yang tidak terpuji. 

“Saya kira Anggota Komisi VII DPR RI yang mengusir Silmy Karim seperti yang dikatakan mendiang Presiden Gusdur, seperti taman kanak-kanak. Apalagi dia tidak memberikan kesempatan bicara kepada Silmy selaku dirut KS untuk menjelaskan secara rinci,” ujar Ketua Umum Kornas-Jokowi, Abdul Havid Permana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 15 Februari 2022. 

Selain itu proyek blast furnace bukan semasa Silmy Karim memimpin melainkan proyek itu dimulai sejak tahun 2012. 

Namun dalam perjalanannya, proyek blast furnace tersebut merugi. “Jadi pantas kalau proyek itu dihentikan oleh manajemen yang sekarang,” imbuh Havid.

Baca juga:

Relawan Jokowi Mania Laporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya

Said Didu: BUMN Itu Milik Negara, Bukan Milik Relawan Jokowi

Havid juga mengingatkan kepada anggota Komisi VII yang meneriakkan “maling teriak maling” agar berhati-hati dalam bicara.

“Jangan mentang-mentang berlindung dengan hak imunitas lantas seenaknya menuduh seseorang. Apalagi tudingan itu tidak punya data yang valid,” lanjut Havid. 

Sambung Havid menambahkan, bahwa ucapan anggota Komisi VII tersebut seperti tidak memahami fungsinya sebagai legislator. 

“Seharusnya sebagai anggota legislator bersikaplah seperti legislator. Bukan bak yudikatif, seorang hakim yang sedang mengadili seseorang,” tandas Havid. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya