Hukum Jum'at, 14 Januari 2022 | 12:01

Relawan Jokowi Mania Laporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya

Lihat Foto Relawan Jokowi Mania Laporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer atau Noel. (foto: Megapolitan.antaranews.com)

Jakarta - Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer atau Noel akan melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya hari ini Jumat, 14 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Jadi (melaporkan ke Polda Metro Jaya hari ini)," kata Noel kepada wartawan, dikutip Opsi di Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.

Dia mememinta polisi menindak tegas Ubedilah, yang dirinya nilai sudah memfitnah keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menurutnya, tindakan tegas ini mesti dilakukan demi memastikan kebenaran dan keadilan tetap ada di negeri ini.

Noel juga meminta agar semua pelaporan ke otoritas berwenang harus berbekal fakta dan argumentasi. Sehingga tidak asal fitnah dan bicara di publik.

Sementara pengacara Noel, Bambang Sri Pujo membenarkan kliennya akan melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya.

Ia menduga Ubedilah sedang panjat sosial alias pansos dengan menyebarkan kabar bohong terkait laporannya ke KPK soal kasus dugaan korupsi dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Iya di Polda. Habis Salat Jumat. Kita juga lihat ada unsur pidananya ini adalah penyebaran berita bohong. Kalau benar ya laporkan saja diam-diam kan bisa saja, bisa kok terungkap. Ini menurut kami Pansos," kata Bambang.

Bambang menilai Ubedilah telah membuat gaduh belakangan ini dengan laporannya ke KPK tersebut. Terlebih, status Ubedilah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tak memiliki hubungan dengan pihak yang dilaporkan ke KPK tersebut.

Ubedilah sebelumnya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022. Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.

Gibran menyatakan siap mengikuti proses hukum imbas laporan itu. Wali Kota Solo itu pun siap menjalani proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Itu kan sudah dilaporkan. Ya dibuktikan dulu. Nek aku salah ya cekelen (Kalau saya salah ya tangkaplah)," katanya.

"Kalau salah ya detik ini ditangkap saja enggak apa-apa," katanya menegaskan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya