Rendahnya Komitmen Pemerintah dan DPR RI Tuntaskan RUU Masyarakat Adat

Jakarta – Dalam catatan akhir 2021 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menyoroti tentang Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat yang sejauh ini tak kunjung diselesaikan menjadi undang-undang oleh pemerintah DPR RI.

“Masalah mendasar masih tidak tersentuh. Kebijakan dan rencana kebijakan mengenai wilayah adat justru memberi impunitas/kekebalan terhadap berbagai pelanggaran yang telah terjadi,” kata Direktur Advokasi PB AMAN Muhammad Arman, dalam catatan yang diterima, Rabu, 23 Februari 2022.

Disebutnya, hal ini dilakukan dengan mengecualikan wilayah-wilayah adat yang telah dirampas dari skenario pengakuan Wilayah Adat. Watak kebijakan tentang Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya menunjukkan pembangkangan serius terhadap perintah konstitusi. Padahal kata Arman, penguasaan negara atas sumber daya alam tidaklah absolut.

Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/2012 telah menegaskan agar wilayah-wilayah adat, (baca: hutan adat) harus dikembalikan kepada Masyarakat Adat, karena penguasaan negara atas wilayah adat itu bersifat inkonstitusional.

Baca juga: Pembangunan IKN Ancaman bagi Kepunahan Masyarakat Adat

“Tetapi komitmen rendah yang menyembunyikan motif-motif ekonomi dan politik telah menyebabkan betapa sulitnya meluruskan kesalahan tersebut,” urainya.

Dia mengatakan, RUU Masyarakat Adat belum juga dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang. Padahal UU Masyarakat Adat ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang selama puluhan tahun telah membelenggu dan mendiskriminasi Masyarakat Adat.

Tentu dengan catatan bahwa UU itu selain menterjemahkan UUD 1945 juga mengacu pada hukum HAM, dan berefleksi pada fakta sosiologis.

Sejak tahun 2020, RUU ini telah selesai dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI. Seharusnya DPR kata Arman, dalam beberapa kali sidang paripurnanya telah menetapkan RUU itu sebagai inisiatif DPR sehingga secara formal dapat dikirim kepada Presiden dan selanjutnya siap dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR.

“Akan tetapi hingga akhir tahun 2021, RUU Masyarakat Adat belum juga masuk dalam daftar dimaksud,” ungkapnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

‎DPRD DKI Segel Operator Best Parking di Blok M Square Atas Dugaan Praktik Parkir Ilegal

‎Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran...

Dinas Kesehatan DKI Beri Update Terbaru Kasus Hantavirus di Jakarta

‎Jakarta - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta Ani...

Java Jazz Festival 2026 Hadir di NICE PIK 2 dengan Layanan Shuttle Terintegrasi

Jakarta - myBCA International Java Jazz Festival 2026 akan...

Polantas Polda Sulbar Lakukan Pengaturan dan Edukasi Lalu Lintas Menyeluruh Bagi Warga

Mamuju, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat...

321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

JAKARTA, Opsi.id  — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA)...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Berita Terbaru

Popular Categories