Hukum Jum'at, 15 Juli 2022 | 18:07

Residivis Narkoba Ditangkap Polisi Labuhan Batu, Barang Bukti Sabu dan Uang Rp 10 Juta

Lihat Foto Residivis Narkoba Ditangkap Polisi Labuhan Batu, Barang Bukti Sabu dan Uang Rp 10 Juta Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti memperlihatkan barang bukti sabu dan uang yang disita dari BH. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Seakan tidak ada jeranya, BH alias Beny yang pada Januari 2022 baru selesai menjalani hukuman penjara karena perkara narkoba, atas kasus yang sama dia pun kembali ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polres Labuhan Batu, Sumatra Utara (Sumut).

BH ditangkap pada Selasa 12 Juli 2022 di rumahnya Dusun Kampung Baru, Desa Pasir Tuntungan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari BH berupa 9 bungkus plastik klip ukuran besar dan sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 26,8 gram netto, satu HP merek Oppo warna hitam, satu HP merek Nokia warna hitam, uang tunai Rp 10.500.000, satu dompet merek Polo warna hitam.

"Dari pengakuan BH, barang haram tersebut diperolehnya dengan cara menerima empat kali pengiriman paket narkotika jenis sabu sebanyak 35 gram untuk setiap kali pengiriman melalui jasa angkutan bus Chandra yang dikirim oleh seseorang berinisial I yang beralamat di Medan," kata Anhar, Jumat 15 Juli 2022.

Setelah dirinya keluar dari penjara pada Januari lalu, BH menjual narkotika jenis sabu di wilayah Padang Rie sekitarnya, dan memperoleh keuntungan Rp 15 juta per bulan atau Rp 500 ribu setiap harinya.

"Atas perbuatannya, BH dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Anhar. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya