Medan - Seorang pria inisial S alias Pak Kep, 48 tahun, warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, roboh diterjang peluru polisi karena melawan saat akan ditangkap.
S alias Pak Kep ditangkap atas kasus perampokan dengan kekerasan terhadap korban Susilo pada November 2021.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Syahputra mengatakan, penangkapan terhadap S, merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka NK alias Petir yang sebelumnya sudah ditangkap.
“Berdasarkan keterangan dari NK yang terlebih dahulu ditangkap, Unit I Sat Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap S di depan PT Pelindo Belawan,” kata Rudy, Kamis 24 Maret 2022.
Saat dilakukan penangkapan, ujarnya, S melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kiri.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata S ini merupakan residivis pelaku perampokan pada 2000 dan 2007, dan mengakui perbuatannya merampok dengan menggunakan pisau sambil merampas motor korban,” tuturnya.
Rudy menambahkan, S dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan, dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya. []