Hukum Minggu, 24 April 2022 | 22:04

Residivis Sabu di Langsa Dibekuk Polisi, 18 Paket Diamankan

Lihat Foto Residivis Sabu di Langsa Dibekuk Polisi, 18 Paket Diamankan Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Resedivis narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi. Pria ini berinisial B, 51 tahun alias Yan Lepek warga Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa pada, Kamis, 21 April 2022 di rumahnya.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, pelaku sebelumnya sudah pernah masuk penjara atas kasus sabu, setelah keluar dia kembali menjalankan aksi jual beli sabu.

"Dia sudah pernah ditangkap dan ini kembali kita tangkap karena kasus yang sama," kata Iptu Imam Aziz Rachman, Minggu, 24 April 2022.

Dari penangkapan kali ini, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,76 gram, satu paket plastik klip tembus pandang, satu kertas timah rokok, satu botol deodorant warna kuning dan satu unit handphone pelaku.

"Dia mengaku barang itu merupakan miliknya dengan tujuan dijual kembali kepada pengguna lainnya. Atas perbuatannya kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya