Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri yang mengaku sedih dengan kondisi lembaga antirasuah.
Sebelumnya mengaku sedih karena Presiden Prabowo Subianto sampai harus turun tangan memberikan amnesti untuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Menanggapi hal itu, Setyo menegaskan, secara hukum Hasto telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana karena sudah ada putusan dari majelis hakim.
“Secara proses penegakan hukum sudah ada putusan. Artinya, Hasto dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat,” kata Setyo di Jakarta, Senin (4/8/2025), dikutip dari Antara.
Namun, Setyo memastikan pemberian amnesti kepada Hasto merupakan hak atau kewenangan Presiden Prabowo Subianto, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).
Sebelumnya, dalam Kongres PDI-P di Bali yang berlangsung pada Sabtu (2/8), Megawati mengaku sedih dan menyebut Hasto merupakan salah satu contoh orang yang mendapatkan perlakuan tidak adil.
"Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja presiden harus turun tangan? Coba pikirkan," kata Megawati saat berpidato dalam kongres tersebut.
Selain itu, Megawati mempertanyakan KPK terhadap perkara yang melibatkan Hasto.
"Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?," ujarnya. []