News Rabu, 07 Agustus 2024 | 12:08

Respons Istana Soal Isu Jokowi Bentuk Timsus untuk Kaji Perpanjangan Pengurus PDIP

Lihat Foto Respons Istana Soal Isu Jokowi Bentuk Timsus untuk Kaji Perpanjangan Pengurus PDIP Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022. (foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut-sebut melakukan cawe-cawe dengan membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengkaji perpanjangan masa bakti sejumlah pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 2019-2024.

Merespons isu tersebut, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana lantas memberikan bantahan. Ia menegaskan hal itu tidak benar.

"Terkait dengan narasi yang diangkat dan dikembangkan oleh sebuah media yang menyebutkan Presiden cawe-cawe pada perpanjangan masa bakti pengurus PDIP, cerita yang diangkat oleh media tersebut sama sekali tidak benar," kata Ari seperti mengutip keterangannya, Rabu, 7 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, Kepala Negara tidak pernah membentuk Timsus untuk mengkaji aspek hukum dari perpanjangan masa bakti tersebut.

Perpanjangan dan pergantian susunan kepengurusan, sambungnya, merupakan urusan internal partai politik sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dari partai itu.

Dia mengungkapkan, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Partai Politik, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan partai politik didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan Menkumham.

"Mengenai tindak lanjut proses perpanjangan masa bakti dari pengurus PDIP dapat ditanyakan langsung kepada Menkumham yang berwenang menetapkan hal tersebut berdasarkan UU Partai Politik," ucap Ari Dwipayana.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya