Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan berencana menggelar rapat untuk menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Kalau PDI Perjuangan hari ini baru akan rapat menyikapi hal tersebut. Tadi Pak Deddy Sitorus selaku Ketua Bidang Pemilu Pilkada baru mengadakan rapat untuk menentukan sikap DPP PDI Perjuangan, seperti apa menyikapi putusan MK,” ujar Politikus PDI Perjuangan Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menyatakan pihaknya masih mengkaji putusan MK tersebut. Ia mengakui putusan ini memang memicu perdebatan di banyak kalangan.
“Ada yang menyampaikan bahwa ada Undang-Undang, Konstitusi, Undang-Undang Dasar, ada yang dilanggar, antara lain Pasal 22E dan juga Pasal 18E4, kalau tidak salah itu,” kata Adies.
Wakil Ketua DPR RI tersebut menambahkan pihaknya juga tengah mencermati implikasi jika putusan MK ini benar-benar diterapkan.
Menurut Adies, sistem pemilu serentak yang diterapkan selama ini juga berdasarkan putusan MK sebelumnya.
“Sekarang aja dengan keserentakan ini sesuai dengan putusan MK juga, PUU Nomor 55 Tahun 2019, nomor 55 itu kan memberikan enam pilihan. Pilihan pertama dan ke-6 atau ke-2 ke-6 saya lupa, itu yang antara lain secara serentak, itu kan juga putusan MK yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan pemilu,” jelas Adies.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang berdekatan membuat partai politik rentan terjebak pada praktik pragmatisme politik.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025, menyampaikan bahwa kecenderungan itu muncul karena partai politik tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kadernya untuk bertarung di setiap jenjang pemilu.[]