Jakarta – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi masuk ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP telah diterima dan dijadwalkan akan dibahas dalam masa sidang berjalan.
“DIM-nya sudah kita terima. Ya, dibahas di Komisi III, rencananya begitu. Nanti akan kita umumkan di paripurna terdekat,” ujar Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis, 26 Juni 2025.
Dasco menambahkan bahwa sebelumnya Komisi III telah menyelenggarakan sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak guna menyerap aspirasi masyarakat. Karena itu, menurutnya, pembahasan DIM bisa langsung dimulai.
"Pada masa sidang dan reses yang lalu, Komisi III padat menggelar pertemuan dengan unsur-unsur masyarakat," ucapnya.
Pemerintah: Momentum Penting Revisi Hukum Acara
Dokumen DIM RKUHAP tersebut sebelumnya ditandatangani oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wamen Setneg Bambang Eko Suhariyanto.
Supratman menyebut revisi ini sebagai momen bersejarah dalam reformasi hukum acara di Indonesia.
“Ini sebuah peristiwa penting karena kita meninggalkan warisan hukum kolonial dan mencoba menyempurnakan sistem hukum acara pidana nasional,” kata Supratman saat menyerahkan DIM di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Senin, 23 Juni 2025.
YLBHI: Wajib Transparan, Jangan Diam-diam
Di tengah jalannya proses legislasi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyuarakan kritik tajam terhadap kurangnya keterbukaan pemerintah dan DPR. Mereka menilai DIM dan draf terbaru RKUHAP wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
“Semestinya draf terbaru RKUHAP termasuk DIM RUU KUHAP wajib dibuka sehingga tersedia saluran alternatif bagi publik untuk mengomentari dan memberi catatan,” tulis YLBHI melalui akun X resmi @YLBHI.
YLBHI juga mengingatkan bahwa penyusunan undang-undang tidak boleh dikejar target semata, melainkan harus memperhatikan kualitas substansi agar benar-benar menjawab permasalahan hukum acara yang selama ini dirasakan masyarakat.
“Pemerintah mesti hati-hati dan tidak kejar tayang... Masalah krusial dalam KUHAP saat ini harus dapat solusi yang lebih baik,” tegas YLBHI.
Mereka mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya pembahasan dan mendesak DPR serta pemerintah membuka dokumen pembahasan secara utuh dan terbuka.[]