Jakarta - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang baru saja disahkan, bertujuan memperkuat fungsi pengawasan DPR.
Menurutnya, aturan ini memungkinkan DPR melakukan evaluasi berkala terhadap calon yang telah melalui fit and proper test dan ditetapkan di DPR.
"Kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu, hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Dasco memberikan contoh, DPR bisa mengevaluasi petinggi lembaga yang merupakan hasil fit and proper test jika kondisinya sudah tidak prima.
"Misalnya, ada satu lembaga, yang pensiun di usia 70 tahun, dan dia sudah menjabat selama 25 tahun. Jika sekarang kondisinya sakit-sakitan, kita harus lakukan fit and proper test lagi untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih mampu menjalankan tugasnya dengan baik," jelas Dasco.
"Kalau tidak, kita harus lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," sambung Dasco.
Diketahui, DPR RI akhirnya menyetujui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Salah satu perubahan penting adalah penambahan Pasal 228A yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi calon di lembaga atau institusi yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memimpin rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025.
Dalam kesempatan itu, Adies mempersilakan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) untuk menyampaikan laporan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa revisi ini telah dibahas secara intensif dalam rapat Baleg pada 3 Februari 2025.
"Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas rancangan perubahan peraturan Tata Tertib tersebut," ujar Sturman di ruang paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.
Sturman menambahkan, ada penambahan substansi baru antara Pasal 228 dan 229, yaitu Pasal 228A yang mengatur kewenangan DPR RI. Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 228A
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Usai paparan dari Baleg, Adies Kadir meminta persetujuan resmi dari seluruh anggota Dewan. "Setuju," jawab anggota Dewan serentak, disusul ketukan palu oleh pimpinan rapat sebagai tanda persetujuan.[]