News Selasa, 16 Juli 2024 | 15:07

Revisi UU TNI, Komisi I DPR RI Tolak Usulan Hapus Larangan TNI Berbisnis

Lihat Foto Revisi UU TNI, Komisi I DPR RI Tolak Usulan Hapus Larangan TNI Berbisnis Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. (foto: Instagram.com/@meutya_hafid).

Jakarta - Komisi I DPR RI menolak usulan untuk menghapus larangan TNI berbisnis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang akan dibahas DPR bersama pemerintah dalam waktu dekat.

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan bahwa bisnis TNI yang masih dibolehkan hanya dalam bentuk koperasi. Sedangkan, bisnis secara umum apalagi dalam skala besar tetap tidak dibolehkan.

"Tidak boleh berbisnis. Jika bentuk Koperasi resmi masih dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit saja. Tapi bisnis tidak boleh," kata Meutya seperti mengutip CNNIndonesia, Selasa, 16 Juli 2024.

Meski begitu, hingga saat ini usulan untuk menghapus larangan TNI berbisnis, seperti tertuang dalam Pasal 39 UU TNI tak masuk dalam usulan.

"Iya tidak ada di draf," ucapnya.

Sementara, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengakui pihaknya menerima usulan untuk menghapus larangan TNI berbisnis seperti yang pernah disampaikan seorang perwira dalam rapat di Komisi I DPR.

Namun, ia enggan mengungkap perwira yang dimaksud. Hanya saja, model bisnis yang dicontohkan kala itu bukan larangan bisnis yang dimaksud dalam UU TNI.

"Lalu dia mencontohkan istrinya buka warung di asrama. Ini kan kategori berbisnis. Pendapat saya kalau itu tidak termasuk bisnis dalam konten bisnis besar yang berpengaruh terhadap tupoksinya, berpengaruh terhadap waktunya, itu kan di rumah," ujar TB.

Kendati demikian, ia menjelaskan usulan dalam RUU tidak bisa diajukan oleh per orangan. Sebab, RUU TNI harus menyangkut atas nama lembaga. 

Lagi pula, sambungnya, dalam naskah yang masuk ke DPR, di dalamnya tak memuat usulan untuk menghapus Pasal 39 tersebut.

"Enggak bisa usulan perorangan itu enggak bisa. Sudah ada draft itu tidak menyangkut soal cabut larangan berbisnis gitu," tutur TB.

Diketahui, usulan penghapusan ini mencuat dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI yang digelar Kemenko Polhukam pada Kamis, 11 Juli 2024 kemarin.

Dalam acara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menjelaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyurati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto agar membahas beberapa pasal lain dalam revisi UU TNI.

Salah satunya adalah pasal 39 huruf c itu. Kresno mencontohkan istrinya yang memiliki usaha warung di rumah. Menurutnya, hal itu membuat dirinya mau tidak mau terlibat dalam kegiatan itu.

"Kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam bisnis. Istri saya, saya kan pasti mau enggak mau terlibat. Wong, aku nganter belanja dan sebagainya. Terus apakah ini ekses? sekarang, kalau saya diperiksa saya bisa kena. Oleh karena itu kita sarankan ini dibuang," kata Kresno.

Menurutnya, yang seharusnya dilarang terlibat kegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.

"Tapi kalau prajurit, mau buka warung kelontong aja ndak. Ada driver saya setelah nganter saya. Kebetulan saya mendapat driver sopir sekarang ini," tuturnya.

"Dia selesai magrib, itu kadang-kadang, atau Sabtu-Minggu itu dia ngojek. Dia melakukan bisnis. Masa enggak boleh kayak begitu?" ucap Kresno menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya