Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 9500 butir narkotika jenis pil yaba, dan menangkap lima orang tersangka dimana empat diantaranya warga Aceh.
Pil yaba merupakan narkotika jenis sabu dan diklaim jadi yang pertama kali beredar di Sumatra Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan, selain barang bukti 9500 butir pil yaba, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti lainnya yakni 50 gram sabu dengan lima orang tersangka.
"Para tersangka yang diringkus yakni AG (63), warga Desa Bajoga, Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, serta empat warga Bireun, Aceh yakni MAR (33), YUS (30), INA (28) dan MH (17)," ungkap Valentino didampingi Wakapolrestabes AKBP Yudhi dan Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin, Senin 5 September 2022.
Menurut Valentino, pengungkapan kasus tersebut melalui undercover buy, dimana petugas berpura-pura memesan 100 butir pil yaba ke tersangka AG.
"Saat transaksi di kawasan Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, petugas langsung membekuk AG beserta barang bukti 100 butir pil yaba dan 50 gram sabu," jelasnya.
Dari pengakuan AG, lanjutnya, dua temannya inisial MAR dan YUS sedang menunggu di mobil bernomor polisi BL 1442 PV.
Selanjutnya, kata dia, petugas bergerak ke mobil yang dimaksud dan menciduk kedua tersangka MAR dan YUS berikut barang bukti 9.400 butir pil yaba.
"Hasil interogasi dari YUS dan MAR, mereka mengaku ada dua tersangka lainnya yang menunggu di salah satu hotel di kawasan Jalan Setia Budi Medan. Dari hotel tersebut, dua tersangka INA dan MH berhasil ditangkap," katanya. []