Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 15 Februari 2023. Suasana sidang pasca pembacaan putusan diwarnai sikap haru Eliezer dan keluarga.
Eliezer tampak menangis dan berkali-kali merapatkan kedua tangannya layaknya orang sedang berdoa dan bersyukur.
Eliezer sangat emosional begitu mengetahui dirinya divonis jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya 12 tahun.
Reaksi serupa ditunjukkan kedua orangtuanya yang menyaksikan sidang lewat siaran televisi. Di rumahnya di Manado, kedua orangtua Eliezer tampak terharu dan sujud syukur.
Baca juga: Soal Vonis Bharada E, Mahfud Md: Putusan Hakim Ini Hebat
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada Opsi, menyebut putusan majelis hakim pada Eliezer adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural.
Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan.
Baca juga: Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1,6 Tahun Penjara
Majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya, yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan moment peradilan matinya Brigadir Joshua sebagai moment meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan.
Setelah ambruk dengan kasus suap dua hakim agung serta beberapa pegawai MA dalam kasus suap.
"Dalam konteks ini maka putusan mati pada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik padahal dalam kasus Sambo tidak layak Sambo dihukum mati tapi demi memuaskan suara publik Sambo harus divonis mati," katanya.
Kembali ke Polri
Dia menyebut, Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas di institusi Polri karena putusan di bawah 2 tahun.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra polri di depan publik," katanya. []