Hukum Kamis, 26 Januari 2023 | 09:01

Richard Eliezer: Ternyata Kejujuran Tak Berarti Apa-apa, Hati Saya Hancur karena Dibohongi

Lihat Foto Richard Eliezer: Ternyata Kejujuran Tak Berarti Apa-apa, Hati Saya Hancur karena Dibohongi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Foto: tangkapan layar).
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat mengungkap perasaan dan mentalnya hancur selama menjalani sidang kasus ini.

Hal ini ia sampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023. Ia merasa kejujurannya tidak dihargai.

Richard mengaku kesal telah diperalat dan dibohongi oleh atasannya yang ia sempat sangat hormati, Ferdy Sambo.

"Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan dimana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, dimana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," tutur Richard.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya. Sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Richard juga mengutip salah satu ayat Al Kitab. Ia yakin Tuhan akan selalu bersamanya seberat apa pun cobaan.

"Mazmur 34:19, sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya. Saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," ujar Richard.

Diketahui, terdakwa Richard Eliezer dituntut penjara selama 12 tahun karena terbukti melakukan penembakan kepada Yosua.

Menurut jaksa, sikap kooperatifnya selama persidangan tidak bisa dijadikan alasan untuk membebaskannya dari tindak pidana. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya