News Senin, 02 Mei 2022 | 18:05

Ridho Rhoma Bebas Bersyarat, Keluarga Tak Terlihat Menjemput dari Lapas

Lihat Foto Ridho Rhoma Bebas Bersyarat, Keluarga Tak Terlihat Menjemput dari Lapas Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma telah bebas dari penjara pada Senin, 2 Mei 2022.(Foto: KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Jakarta - Penyanyi Ridho Rhoma bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 16 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin, 2 Mei 2022, yang bertepatan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan mengatakan, Ridho mendapatkan remisi Idul Fitri selama satu bulan. Ridho seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.

"Setelah remisi yang tadinya tanggal 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat," kata Tony Nainggolan di Jakarta, seperti mengutip ANTARA, Senin, 2 Mei 2022.

Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB. Dengan kaos hitam dan peci, dia langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.

"Terima kasih teman-teman `support`-nya. Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ujar Ridho.

Tidak terlihat keluarga maupun kerabat yang menjemput saat Ridho bebas. Ridho mengaku bahwa keluarganya masih dalam perjalanan untuk menjemputnya.

Meski telah bebas, Ridho tetap wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.

"Untuk selanjutnya nanti Bapas Jakarta Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai dengan domisili terdekat," tutur Tony.

Sebelumnya Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2021.

Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya