Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warga yang menjadi korban atau mengetahui adanya praktik pungutan liar THR lebaran agar segera melaporkan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar.
Metode pelaporan yang paling cepat adalah melalui aplikasi Siberli atau Sistem Informasi Sapu Bersih Pungli.
"Yang terdekat kalau masyarakat kena pungli THR menjelang lebaran segera lapor tim Saber Pungli Jabar, bisa melalui aplikasi Siberli," ucap Kang Emil sapaan Ridwan Kamil usai mengukuhkan kepengurusan Saber Pungli Jabar, di Gedung Sate Bandung, Selasa 19 April 2022.
Kang Emil memastikan Saber Pungli Jabar akan langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Biasanya pungli THR lebaran dilakukan oleh segelintir oknum yang melakukan tugas tidak dengan semestinya.
"Baik punglinya yang dilakukan oleh aparat atau ormas yang tidak semestinya segera laporkan nanti pasti kita tindak lanjuti sehingga warga Jabar relatif akan tenang," tutur Kang Emil.
Tim Saber Pungli Jabar yang baru dikukuhkan terdiri dari unsur Polri, Pemda Provinsi Jabar, Kejati, Kodam III/ Siliwangi, Kanwil Kemenkumham Jabar, BIN Daerah Jabar, perguruan tinggi, hingga unsur masyarakat.
"Saya tadi mengukuhkan tim Saber Pungli yang kita rombak menjadi lebih maksimal," ucap Kang Emil.
Tim ini rata-rata per tahun berhasil menyelesaikan kasus pungli sebanyak 6.500 kasus. Tak hanya penindakan, Saber Pungli Jabar juga aktif melakukan upaya pencegahan dengan inovasi yang berbuah penghargaan nasional sebagai unit penanggulangan Pungli terbaik di Indonesia.
"Inovasinya tidak hanya dalam penindakan tapi pencegahan juga yang akhirnya mendapatkan penghargaan sebagai unit penanggulangan pungli terbaik di Indonesia Januari 2022 lalu," katanya.
Adapun laporan kasus Pungli terbanyak ada di sektor pendidikan. Kasusnya bisa sampai ke perkara pidana maupun sanksi kepegawaian sesuai level permasalahan.
"6.500 kasus per tahun ini paling banyak di sektor pendidikan ada yang jadi perkara ke APH (aparat penegak hukum) tapi mayoritas diberi sanksi kepegawaian sesuai level permasalahan," tuturnya. []