Daerah Rabu, 15 Juni 2022 | 15:06

Rincian Kerugian Korban Penipuan Modus Dipekerjakan sebagai Karyawan PDAM di Medan

Lihat Foto Rincian Kerugian Korban Penipuan Modus Dipekerjakan sebagai Karyawan PDAM di Medan Direktur Reskrimum Polda Sumatra Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Andi Nasution

Medan - Terduga pelaku penipuan dan penggelapan inisial RD, telah ditangkap oleh personel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatra Utara.

Berdasar keterangan korban dan pengakuan RD kepada petugas, uang yang berhasil diraupnya dari 10 korban mencapai Rp 1.326.000.000.

Direktur Reskrimum Polda Sumatra Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, korban mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi.

Korban RH mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH sebesar Rp 162 juta, AES sebesar Rp 150 juta, AMS Rp 150 juta, NT Rp 150 juta, RAMHP Rp 150 juta, EF Rp 65 juta dan SS Rp 200 juta.

"Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan oleh delapan korban sebesar Rp 1.101.000.000," kata Tatan, Selasa, 14 Juni 2022.

Selain itu, sambungnya, RD juga mengakui telah menerima uang dari dua korban lainnya dengan modus yang sama.

"RD kepada korban LI meminta uang sebesar Rp 150.000.000 dan Rp 75 juta dari GU dan belum dikembalikan. Sehingga total kerugian dari 10 korban senilai Rp 1.326.000.000," jelasnya.

Diketahui, Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatra Utara, menangkap seorang wanita terduga pelaku penipuan.

Wanita berinisial RD, warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, ditangkap berdasar laporan pengaduan nomor: LP/B/727/IV/2022/SPKT/Polda Sumatra Utara.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya